Penggunaan ‘Electrical Stunning’ dalam penyembelihan lembu adalah

Penggunaan 'Electrical Stunning' dalam penyembelihan lembu adalah

Penggunaan 'Electrical Stunning' dalam penyembelihan lembu adalah

  1. wajib
  2. harus
  3. makruh
  4. haram

Jawaban yang benar adalah: B. harus.

Dilansir dari Ensiklopedia, Penggunaan 'Electrical Stunning' dalam penyembelihan lembu adalah harus.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. wajib adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban B. harus adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. makruh benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. haram adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. harus.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Baca Juga:  Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama, dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Amanat undang-undang tersebut dijadikan landasan hukum kerukunan umat beragama . Disebut landasan apakah isi undang-undang tersebut