Halo pembaca setia, apakah kalian pernah mendengar mengenai fenomena kontroversi agama Parmalim di KTP? Beberapa waktu belakangan ini, muncul kabar tentang adanya orang-orang yang terdaftar dengan agama Parmalim dalam kartu tanda penduduk mereka. Namun, muncul pertanyaan dari beberapa pihak apakah benar adanya agama tersebut di Indonesia dan apakah hal ini harus menjadi perhatian serius dari pihak terkait? Yuk, mari kita kupas secara mendalam fenomena ini.
Agama Parmalim di KTP
Agama Parmalim merupakan kepercayaan asli suku Batak yang sudah diakui oleh negara sebagai agama resmi melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama pada tahun 2010. Dalam SK tersebut, secara resmi dinyatakan bahwa Agama Parmalim beserta seluruh seluruh kegiatan yang berkaitan dengannya seperti peribadatan, perkawinan, dan kematian sudah diakui oleh negara.
Dengan diakui oleh negara, maka para pengikut Agama Parmalim dapat mencantumkan agama tersebut di KTP mereka. Di Indonesia, mencantumkan agama di KTP sangatlah penting, karena KTP sering digunakan dalam berbagai urusan resmi seperti pembuatan paspor, mengurus SIM, bahkan untuk melamar pekerjaan.
Sejarah Agama Parmalim
Agama Parmalim memiliki sejarah yang cukup panjang. Agama ini berasal dari suku Batak, tepatnya dari wilayah Tapanuli di Sumatera Utara. Nama Parmalim sendiri berasal dari kata “par” yang berarti dekat dan “malim” yang berarti alam yang agung. Jadi Agama Parmalim merupakan kepercayaan yang mengajarkan tentang keagungan alam sekitar.
Pada awalnya, Agama Parmalim tidak dikenal oleh banyak orang di luar wilayah Tapanuli. Namun, sejak munculnya gerakan keagamaan di Indonesia pada abad ke-19, para misionaris mulai memperkenalkan agama-agama baru di Indonesia termasuk di antaranya agama Kristen. Hal ini membuat beberapa orang merasa terancam akan kepercayaan dan adat-istiadat mereka.
Agama Parmalim sendiri mulai menyebar ke daerah lain di Indonesia pada tahun 1980-an. Sayangnya, ketika itu Agama Parmalim masih dianggap sebagai agama sesat oleh sebagian besar masyarakat Indonesia karena ajarannya yang berbeda dengan agama lainnya.
Ajaran Agama Parmalim
Agama Parmalim memiliki ajaran yang cukup kompleks karena agama ini berkaitan dengan kepercayaan dan adat istiadat suku Batak. Salah satu ajaran penting di dalam Agama Parmalim adalah penghormatan terhadap leluhur. Oleh karena itu, dalam tiap peribadatan, pengikut Agama Parmalim selalu menyediakan sesajen untuk para leluhur.
Selain itu, Agama Parmalim juga mengajarkan tentang kepercayaan kepada penjaga alam yang kesemuanya memiliki peran dan tugas masing-masing dalam menjaga alam. Misalnya saja Dewi Bulan yang dipercaya sebagai pengatur alam cahaya dan kehidupan malam, atau Raja Sisingamangaraja yang dianggap sebagai pemimpin besar suku Batak yang melindungi rakyatnya.
Agama Parmalim juga mengajarkan tentang pentingnya kesederhanaan dalam hidup. Pengikut Agama Parmalim dianjurkan untuk hidup bersahaja dan menghargai alam sekitar. Adat-istiadat dalam Agama Parmalim juga sangat dijunjung tinggi, termasuk dalam hal perkawinan dan kematian.
Dalam perkawinan, selain melakukan prosesi adat, pengantin juga harus mengikuti ajaran Agama Parmalim seperti menghormati leluhur dan penjaga alam serta menjaga keharmonisan dalam pernikahan. Sedangkan dalam kematian, pengikut Agama Parmalim meyakini bahwa arwah masih tetap berada di sekitar keluarga dan lingkungan mereka, sehingga ada beberapa prosesi yang dilakukan untuk menghormati arwah tersebut.
Secara keseluruhan, Agama Parmalim memberikan pandangan yang sangat berbeda tentang kepercayaan dan adat istiadat dibandingkan dengan agama lainnya di Indonesia. Walaupun agama ini pernah dianggap sebagai agama sesat, kini Agama Parmalim sudah diakui oleh negara dan mendapatkan tempat di hati para pengikutnya.
Apa itu Agama Parmalim?
Agama Parmalim adalah agama yang berasal dari Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan didirikan oleh Guru Somalidokoro pada tahun 1917. Parmalim berasal dari kata “Par” yang berarti besar dan “Malim” yang berarti kedewasaan atau kebijaksanaan, artinya “kedewasaan yang besar”. Agama Parmalim memiliki ajaran yang berbeda dengan agama lainnya karena menggabungkan kepercayaan kepada Tuhan, leluhur, dan alam semesta.
Kenapa Agama Parmalim Tidak Terdaftar Secara Resmi?
Meskipun sudah berdiri sejak 1917, agama Parmalim belum terdaftar secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Hal ini disebabkan karena proses pengakuan agama dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Kewarganegaraan, Pasal 26 ayat 1 hanya mengakui 6 agama resmi di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Dengan demikian, pencantuman agama Parmalim di KTP dan dokumen resmi lainnya menjadi sulit dilakukan.
Bagaimana Ketentuan Pencantuman Agama Parmalim di KTP?
Meskipun agama Parmalim belum diakui secara resmi oleh pemerintah, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi apabila kita ingin mencantumkan agama Parmalim di KTP. Berikut adalah beberapa ketentuan tersebut:
- Surat Keterangan dari Pengurus Agama Parmalim
- Surat Keterangan Dari Kepala Desa
- Ahli Waris
Agar bisa mencantumkan agama Parmalim di KTP, kita harus menyiapkan surat keterangan dari pengurus agama Parmalim yang menyatakan nama kita dan status keanggotaan dalam agama tersebut.
Setelah menyediakan surat keterangan dari pengurus agama Parmalim, kita juga harus mengurus surat keterangan dari kepala desa setempat. Surat keterangan ini menyatakan bahwa kita memang benar-benar menganut agama Parmalim.
Apabila kita sudah meninggal dunia dan ingin dikebumikan sesuai dengan ajaran agama Parmalim, keluarga atau ahli waris harus menyertakan surat keterangan dari Pengurus Agama Parmalim yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menganut agama Parmalim.
Bagaimana Jika Ketentuan di Atas Tidak Dipenuhi?
Jika ketentuan di atas tidak dipenuhi, maka agama Parmalim tidak akan tercantum di KTP. Namun, hal ini tidak menjadi masalah selama kita tetap mengikuti peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, seperti membayar pajak, mematuhi aturan lalu lintas, dan lain sebagainya. Pencantuman agama di KTP memang penting, namun jangan sampai mengesampingkan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Kesimpulan
Meskipun belum diakui secara resmi oleh pemerintah, agama Parmalim tetap memiliki kepercayaan dan ajarannya sendiri yang perlu dihormati. Apabila ingin mencantumkan agama Parmalim di KTP, kita perlu memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan, seperti menyediakan surat keterangan dari pengurus agama dan kepala desa setempat. Namun, jika tidak terpenuhi, kita tetap bisa menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Agama Parmalim di KTP
Agama Parmalim adalah agama yang dianut oleh masyarakat adat Batak Toba. Agama ini mempunyai ciri khusus, yaitu memuliakan leluhur dan mengagungkan Tuhan Yang Maha Esa melalui kepercayaan pada alam semesta. Sifat kepercayaan ini berbeda dengan agama mayoritas di Indonesia yang mempunyai kitab suci. Namun, oleh karena pengakuan agama hanya terbatas pada agama-agama yang diakui oleh pemerintah, maka agama Parmalim tidak dapat dicantumkan pada KTP warga negara kita.
Upaya Pengakuan Agama Parmalim di Masyarakat
Sejak awal tahun 2000-an, terdapat gerakan pengakuan agama Parmalim oleh masyarakat adat suku Batak. Dilakukan berbagai upaya seperti mengajukan Petisi kepada Presiden RI, Perjuangan ke Pengadilan, dan ketaatan pada Sistim pemerintahan.
Meskipun tidak berhasil mencantumkan agama Parmalim pada KTP, telah dilakukan berbagai perjuangan untuk mengakui agama ini. Salah satu aksi yang dilakukan adalah aksi sokola rimba pada tahun 2009. Dalam aksi ini, sekitar 750 siswa dan guru dari seluruh wilayah Batak Toba memadati ruangan aula UNIMED di Medan. Mereka ingin mengingatkan pemerintah bahwa agama Parmalim harus mulai diakui keberadaannya di masyarakat.
Selain itu, dilakukan juga perjuangan lewat jalur hukum. Pada tahun 2015, pengadilan negeri Simalungun memutus bahwa agama Parmalim memiliki hak yang sama dengan agama lainnya. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari putusan tersebut.
Terakhir, para pemimpin agama Parmalim juga memperjuangkan pengakuan agama ini melalui sistem pemerintah lokal. Beberapa kabupaten yang dihuni oleh suku Batak Toba seperti Kabupaten Simalungun, Dairi, Tobasa, dan Humbahas menyatakan bahwa agama Parmalim dianggap sebagai agama resmi daerah. Hal ini membantu masyarakat yang ingin menikah melalui adat Parmalim dan melakukan pemakaman di Mausoleum Parmalim.
Di satu sisi, pengakuan agama Parmalim masih terganjal oleh kebijakan yang mengharuskan agama terdaftar pada KTP. Namun, di sisi lain, gerakan pengakuan agama Parmalim terus melakukan upaya-upaya untuk mulai diakui oleh pemerintah. Semoga suatu hari nanti, agama Parmalim dapat masuk dalam daftar agama yang diakui secara resmi dan merata di Indonesia.
Jadi kesimpulannya, fenomena kontroversi agama Parmalim di KTP masih menjadi pertanyaan besar yang belum terpecahkan. Namun, kita tidak bisa hanya mengandalkan rumor atau berita yang belum pasti kebenarannya. Sebagai masyarakat yang cerdas dan bertanggung jawab, kita harus mencari informasi yang jelas dan objektif agar tidak terjadi kesalahpahaman dan diskriminasi terhadap sesama. Jika teman-teman mengetahui atau memiliki informasi yang bisa membantu penyelesaian fenomena ini, ayo bagikan dan berdiskusi bersama. Kita semua manusia yang sama, dan keberagaman adalah kekayaan kita bersama.