Bagaimanakah jika kita mengeluarkan zakat fitrah setelah pulang selesai menjalankan ibadah sholat iedul fitri ?
- Tidak sah zakatnya
- Tidak sah zakatnya dan hanya dianggap sebagai shadaqoh biasa
- Syah zakatnya karena masih di hari Raya
- Hukumnya makruh mendekati mubah
Jawaban yang benar adalah: B. Tidak sah zakatnya dan hanya dianggap sebagai shadaqoh biasa.
Dilansir dari Ensiklopedia, Bagaimanakah jika kita mengeluarkan zakat fitrah setelah pulang selesai menjalankan ibadah sholat iedul fitri ? Tidak sah zakatnya dan hanya dianggap sebagai shadaqoh biasa.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Tidak sah zakatnya adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban B. Tidak sah zakatnya dan hanya dianggap sebagai shadaqoh biasa adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban C. Syah zakatnya karena masih di hari Raya benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. Hukumnya makruh mendekati mubah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Tidak sah zakatnya dan hanya dianggap sebagai shadaqoh biasa.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.