Guru sebagai tenaga profesional yang harus diwujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional. Pernyataan tersebut adalah status guru menurut:

Guru sebagai tenaga profesional yang harus diwujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional.  Pernyataan tersebut adalah status guru menurut:

Guru sebagai tenaga profesional yang harus diwujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional. Pernyataan tersebut adalah status guru menurut:

  1. Rancangan UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 42
  2. UUD 1945
  3. Rekomendasi Unesco / ILO tanggal 5 Oktober 1988
  4. Keputusan Kongres PGRI ke 13 November 1971
  5. Keputusan Kongres PGRI ke 14 Juli 1989

Jawaban yang benar adalah: C. Rekomendasi Unesco / ILO tanggal 5 Oktober 1988.

Dilansir dari Ensiklopedia, Guru sebagai tenaga profesional yang harus diwujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional. Pernyataan tersebut adalah status guru menurut: Rekomendasi Unesco / ILO tanggal 5 Oktober 1988.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Rancangan UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 42 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. UUD 1945 benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Rekomendasi Unesco / ILO tanggal 5 Oktober 1988 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Baca Juga:  Inilah TTS Beragama Islam yang Wajib Kamu Ketahui

Menurut saya jawaban D. Keputusan Kongres PGRI ke 13 November 1971 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban E. Keputusan Kongres PGRI ke 14 Juli 1989 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Rekomendasi Unesco / ILO tanggal 5 Oktober 1988.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.