Jasa Pendaftaran Merek Agar Lebih Praktis

Mendaftarkan merek dagang secara resmi adalah hal yang sangat penting untuk menjaga merek dagang anda dari plagiat orang lain. Oleh sebab itu, anda harus mengetahui bagaimana cara mendaftarkan merek dagang yang anda miliki atau menggunakan jasa pendaftaran merek dagang. Jika masih bingung, anda bisa menyimak ulasan tentang pendaftaran merek dagang berikut.

Langkah Pendaftaran Merek Dagang di Kemenkumham Secara Online

Untuk mendaftarkan merek dagang di Kemenkumham, anda bisa melakukannya secara online dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek dagang ini adalah tanda tangan pemohon dan label merek. Untuk pemohon yang berasal dari UMKM harus menyertakan Surat Rekomendasi UKM Binaan.

Selanjutnya, anda bisa memilih jenis pelayanan Merek dan Indikasi Geografis, lalu pilih Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh. Terdapat dua pilihan, anda bisa memilih Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk UMKM dan bisa memilih Umum. Langkah berikutnya adalah memilih Secara Elektronik (Online) dan anda akan diminta untuk memasukkan data pemohon dan data permohonan. Beberapa data yang harus anda isi antara lain nama, email, alamat lengkap, nomor telepon, dan lain-lain.

Setelah mengisi data, anda akan diminta untuk melakukan pembayaran PNBP yang bisa dibayarkan melalui ATM, m-banking, atau internet banking. Jika sudah melakukan pembayaran, maka anda sudah bisa membuat akun di dgip untuk mendaftarkan merek dagang anda.

Mengajukan Permohonan Secara Online

Cara lain yang bisa anda gunakan jika tidak ingin terlalu ribet dengan berbagai prosedur pendaftaran merek, Anda bisa menggunakan jasa pendaftaran merek dan cukup menunggu hasilnya anda terima. Apabila anda mengajukan permohonan secara online, langkah selanjutnya yang bisa anda lakukan setelah membuat akun adalah memilih Permohonan Online.

Setelah itu, anda bisa masukkan kode billing yang sudah dibayarkan di bagian tipe permohonan. Langkah selanjutnya adalah memasukkan merek, data kelas, dan mengunggah berbagai lampiran dokumen persyaratan yang diminta. Jika semuanya sudah terisi dengan lengkap, anda bisa mencetak draft tanda terima dan pengajuan permohonan selesai.

Tarif Pendaftaran Merek

Untuk mendaftarkan merek dagang di Ditjen HKI, anda perlu membayarkan sejumlah biaya yang diatur di dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Besarannya pun berbeda antara jenis usaha berupa UMKM dan umum. Untuk UMKM yang mengajukan permohonan secara online dikenai biaya Rp 500 ribu dan untuk yang mengajukan secara offline sebesar Rp 600 ribu.

Sementara itu, usaha umum yang mengajukan permohonan secara online dikenai biaya sebesar Rp 1,8 juta dan secara offline sebesar Rp 2 juta. Selain biaya permohonan hak paten, ada juga akan dikenai biaya perpanjangan waktu perlindungan merek yang nominalnya juga berbeda antara usaha berupa UMKM dan usaha yang bersifat umum.

Perpanjangan merek bagi UMKM yang melakukan secara online dikenai biaya sebesar Rp 1 juta dan yang dilakukan secara offline sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian, tarif yang dipatok untuk bisnis umum adalah Rp 2,25 juta untuk pengajuan secara online. Apabila mengajukan secara offline, maka biaya yang harus dibayar sebesar Rp 2,5 juta.

Untuk mendaftarkan merek dagang anda, anda perlu menyiapkan uang sejumlah di atas dan berkas-berkas yang harus ada untuk diunggah di form pengajuan. Apabila anda tidak ingin ribet untuk mengajukan pendaftaran merek dagang secara mandiri, anda bisa memanfaatkan jasa pendaftaran merek agar lebih praktis.

Leave a Comment